Ekonomi

Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Daftar UMKM

Fajar - Friday, 10 October 2025 | 05:33 PM

Background
Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Daftar UMKM

Gudnus - Banyak pelaku usaha kecil ingin mendaftarkan usahanya agar resmi, tapi bingung harus menyiapkan apa saja. Padahal, syarat daftar UMKM tidak serumit yang dibayangkan. Pemerintah sudah menyederhanakan prosesnya agar pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara cepat, bahkan dari rumah.

Artikel ini akan membantu kamu memahami apa saja yang perlu disiapkan sebelum mendaftar, agar proses berjalan lancar tanpa bolak-balik.

Pentingnya Persiapan Sebelum Daftar UMKM

Sebelum mulai mendaftar, pastikan kamu sudah punya data usaha yang lengkap dan akurat. Banyak pendaftar gagal atau tertunda karena mengisi data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, misalnya alamat tidak lengkap atau jenis usaha tidak jelas.

Persiapan yang baik membuat proses pendaftaran hanya butuh waktu sekitar 15–30 menit di situs OSS.go.id.

Selain itu, menyiapkan dokumen lebih dulu juga membantu kamu memahami posisi usahamu: apakah termasuk mikro, kecil, atau menengah — karena ini akan menentukan jenis izin yang diterbitkan.

1. Data Pribadi Pemilik Usaha

Data pribadi menjadi dasar utama pendaftaran. Pastikan kamu menyiapkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari e-KTP yang masih aktif.
  • Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi tambahan (kadang diminta di beberapa daerah).
  • Alamat domisili sesuai KTP atau lokasi usaha (jika berbeda, siapkan keterangan domisili usaha).
  • Nomor HP aktif yang terhubung dengan WhatsApp untuk verifikasi OTP.
  • Alamat email aktif yang akan digunakan untuk pembuatan akun OSS.

Email dan nomor HP harus bisa diakses karena semua pemberitahuan dari sistem OSS dikirim ke sana. Disarankan menggunakan email bisnis agar lebih profesional.

2. Data Usaha dan Keterangan Bisnis

Syarat berikutnya adalah data usaha yang akan didaftarkan. Ini mencakup:

  • Nama usaha (boleh nama toko, brand, atau nama sendiri).
  • Alamat usaha lengkap (termasuk RT/RW dan kode pos).
  • Bidang usaha atau jenis kegiatan utama (misalnya: kuliner, konveksi, jasa desain, dan sebagainya).
  • Skala usaha — mikro, kecil, atau menengah.
  • Jumlah tenaga kerja (jika ada karyawan, tulis jumlahnya).
  • Omzet atau modal usaha per tahun — bisa perkiraan.

Untuk memudahkan, pemerintah memakai acuan:

  • Usaha Mikro: omzet ≤ Rp300 juta per tahun.
  • Usaha Kecil: omzet Rp300 juta – Rp2,5 miliar per tahun.
  • Usaha Menengah: omzet Rp2,5 miliar – Rp50 miliar per tahun.

Jika kamu masih usaha rumahan, biasanya tergolong mikro dan cukup dengan NIB tanpa izin tambahan.

3. Dokumen Pendukung Tambahan

Beberapa dokumen tambahan mungkin diminta tergantung jenis usahanya:

  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau desa (jika belum punya NIB).
  • Foto tempat usaha untuk bukti kegiatan bisnis aktif.
  • NPWP pribadi atau usaha (opsional, tapi disarankan untuk usaha yang ingin mengajukan KUR atau pajak usaha).
  • Izin lokasi jika usahamu menggunakan tempat sewa atau lahan tertentu.

Untuk usaha kuliner, makanan olahan, atau produk konsumsi, kamu bisa mulai menyiapkan sertifikasi halal dan izin edar BPOM di tahap berikutnya setelah memiliki NIB.

4. Data Akun OSS

Setelah semua berkas siap, kamu perlu membuat akun OSS (Online Single Submission). Pastikan kamu menyiapkan:

  • Email dan kata sandi untuk login.
  • Data identitas sesuai KTP.
  • Nomor HP untuk verifikasi OTP.

Kamu bisa membuat akun di situs https://oss.go.id dan langsung mengisi formulir pendaftaran usaha setelah akun aktif. OSS ini adalah sistem resmi pemerintah untuk perizinan berusaha di Indonesia, jadi tidak ada biaya sama sekali.

5. Perhatikan Jenis Izin yang Diterbitkan

Ketika kamu mengajukan NIB, sistem OSS otomatis menyesuaikan izin berdasarkan data usaha yang kamu isi. Untuk UMKM, biasanya diterbitkan:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Surat Pernyataan Kegiatan Usaha (SPKU)
  • Sertifikat Standar (jika dibutuhkan)

Dokumen ini akan menjadi bukti legalitas resmi usaha kamu. Jadi, pastikan semua data diisi benar agar izin yang keluar sesuai dengan jenis usahamu.

Tips agar Dokumen Tidak Ditolak

Banyak calon pelaku UMKM yang mengalami kendala karena data tidak sesuai. Beberapa tips agar dokumenmu diterima:

  • Gunakan nama usaha yang konsisten di semua dokumen (jangan berbeda-beda).
  • Pastikan alamat usaha lengkap dan jelas — gunakan alamat nyata, bukan PO Box.
  • Jika alamat usaha berbeda dari KTP, siapkan surat keterangan domisili.
  • Pastikan file dokumen yang diunggah jelas dan tidak blur (jika mendaftar online).
  • Cek ulang semua data sebelum dikirim.

Mengapa Data Lengkap Itu Penting

Data lengkap bukan hanya untuk mempercepat pendaftaran, tapi juga untuk memudahkanmu di tahap berikutnya seperti:

  • Mengajukan bantuan modal atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Mengurus sertifikat halal dan izin edar.
  • Mendaftarkan produk ke marketplace atau e-commerce resmi yang mewajibkan NIB.

Data yang konsisten dan rapi akan memperkuat identitas usahamu, sehingga lebih mudah dipercaya oleh pelanggan dan mitra.

Penutup

Menyiapkan syarat dan dokumen sebelum daftar UMKM bukan hal sulit, asalkan dilakukan dengan teliti. Semua data ini menjadi dasar legalitas yang membuat usahamu lebih aman, profesional, dan berpeluang berkembang.

Ingat, mendaftar UMKM kini tidak butuh biaya dan bisa dilakukan dari rumah lewat OSS.go.id. Jadi, sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan dokumen-dokumen di atas sudah siap agar langkahmu menuju legalitas usaha berjalan lancar dan cepat.

Dengan persiapan matang, kamu selangkah lebih dekat menjadi pelaku UMKM resmi yang berdaya saing dan siap tumbuh di era digital 2025.