Cara Daftar UMKM 2025: Panduan Lengkap untuk Usaha Legal dan Berdaya Saing
Fajar - Friday, 10 October 2025 | 04:33 PM


Gudnus - Usaha kecil kini punya peluang besar untuk berkembang, apalagi dengan kemudahan pendaftaran UMKM secara online yang disediakan pemerintah. Banyak pelaku usaha belum tahu bahwa mendaftarkan UMKM tidak hanya membuat bisnis terlihat resmi, tapi juga membuka akses ke bantuan modal, pelatihan, hingga program pemerintah yang mendukung perkembangan usaha.
Kalau kamu baru merintis bisnis rumahan atau sedang mengembangkan usaha kecil, panduan ini akan membantu memahami cara daftar UMKM 2025 dengan mudah dan cepat.
Kenapa UMKM Perlu Didaftarkan
Banyak orang menganggap daftar UMKM itu rumit dan tidak penting, padahal legalitas justru menjadi pondasi penting untuk tumbuh. Dengan terdaftar resmi, usaha kamu diakui pemerintah, lebih dipercaya pelanggan, dan lebih mudah mendapat akses pendanaan.
Berikut manfaat yang bisa kamu dapat:
- Bisa mengajukan bantuan atau program subsidi dari pemerintah.
- Berpeluang mengikuti pelatihan dan sertifikasi usaha.
- Dapat membuat rekening bisnis dan kerja sama resmi dengan pihak lain.
- Melindungi usahamu dari sengketa atau klaim tak resmi.
- Menambah kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
Jadi, daftar UMKM bukan sekadar formalitas — tapi langkah awal agar usahamu naik kelas.
Syarat Daftar UMKM
Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen dan data dasar berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Alamat usaha lengkap.
- Jenis dan nama usaha.
- Nomor HP aktif dan alamat email.
- Jumlah tenaga kerja (jika ada).
- Nilai investasi atau omset perkiraan.
Untuk usaha mikro dan kecil, tidak perlu SIUP atau TDP seperti dulu — cukup data identitas dan informasi usaha. Semua prosesnya kini bisa dilakukan secara online lewat sistem OSS.
Langkah-langkah Daftar UMKM Online di OSS
Pemerintah telah menyediakan platform Online Single Submission (OSS) di situs https://oss.go.id untuk mempermudah proses perizinan usaha. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs OSS.go.id
Akses situs resmi OSS menggunakan browser, lalu pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru.
2. Pilih Jenis Akun Usaha
Jika kamu pemilik usaha perseorangan, pilih “Perseorangan”. Untuk usaha berbadan hukum, pilih sesuai jenis badan usaha (misalnya CV atau PT).
3. Isi Data Diri dan Usaha
Masukkan NIK, alamat email aktif, dan data usaha seperti nama, bidang, dan lokasi. Pastikan data sesuai dengan KTP dan kondisi usaha sebenarnya.
4. Verifikasi Akun Lewat Email
Setelah mengisi formulir, cek email untuk mengaktifkan akun OSS.
5. Login dan Ajukan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Setelah akun aktif, login ke OSS dan isi data usaha secara lengkap untuk mendapatkan NIB. NIB adalah identitas resmi usahamu yang berfungsi seperti KTP untuk bisnis.
6. Cetak NIB dan Dokumen Perizinan
Setelah pengajuan berhasil, kamu bisa langsung mengunduh NIB, Surat Keterangan Usaha (SKU), dan dokumen lain yang dihasilkan sistem.
Seluruh proses ini bisa selesai dalam kurang dari 30 menit jika data sudah lengkap. Tidak ada biaya alias gratis.
Kalau Belum Punya Internet, Bisa Daftar Offline
Bagi pelaku usaha di daerah yang kesulitan akses internet, pendaftaran UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
Cukup bawa KTP, KK, dan data usaha, petugas akan membantu menginput ke sistem OSS. Kamu juga bisa minta pendampingan gratis untuk membuat NIB atau SKU.
Perbedaan NIB dan Izin Usaha
Banyak yang masih bingung antara NIB dan izin usaha.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi UMKM yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha. Sedangkan izin usaha menunjukkan bahwa bisnis kamu sudah memenuhi ketentuan tertentu (misalnya izin pangan, kesehatan, atau perdagangan).
Untuk usaha kecil dan mikro, biasanya cukup dengan NIB dan pernyataan kesanggupan menjalankan kegiatan usaha yang aman dan sesuai aturan. Namun jika bergerak di bidang khusus (seperti makanan olahan, obat tradisional, atau kosmetik), kamu mungkin perlu izin tambahan dari BPOM atau Dinas Kesehatan.
Tips agar Proses Daftar UMKM Lancar
Agar tidak terkendala saat pendaftaran, perhatikan hal-hal berikut:
- Gunakan email aktif dan pastikan koneksi internet stabil.
- Periksa kembali data yang diisi, terutama NIK dan alamat usaha.
- Jika sistem OSS lambat, coba di luar jam sibuk (pagi atau malam hari).
- Simpan hasil cetak NIB dan dokumen izin di tempat aman, bisa juga dalam bentuk file digital.
- Segera perbarui data jika ada perubahan nama atau lokasi usaha.
Setelah Terdaftar, Apa Selanjutnya?
Setelah mendapatkan NIB, kamu resmi diakui sebagai pelaku UMKM. Selanjutnya, kamu bisa mulai memperluas usaha dengan:
- Mengajukan bantuan modal usaha (KUR, BPUM, atau program daerah).
- Mendaftar di e-commerce resmi yang mensyaratkan NIB untuk berjualan.
- Mengikuti pelatihan digitalisasi UMKM dari kementerian atau swasta.
- Mengurus sertifikasi halal (bagi produk makanan/minuman).
Dengan status resmi, pintu untuk pengembangan usaha jadi terbuka lebar. Kamu bisa membangun brand yang lebih profesional dan dipercaya.
Penutup
Mendaftarkan UMKM bukan sekadar urusan administrasi — tapi langkah strategis agar usahamu punya pondasi legal, peluang akses pendanaan, dan reputasi lebih kuat.
Prosesnya kini mudah, gratis, dan bisa dilakukan dari rumah.
Kalau selama ini kamu ragu karena takut ribet, sekarang saatnya mencoba. Daftarkan usahamu di OSS, cetak NIB, dan mulai bergerak sebagai pelaku usaha resmi yang berdaya saing di 2025.
Next News

Kapan BLT Kesra November 2025 Cair? Cek di Sini!
12 days ago

Panik Listrik Padam & Kode Token Hilang? Baca Ini!
a month ago

Peran Digitalisasi dalam Mendorong Transparansi Keuangan Publik
a month ago

Meningkatkan Literasi Keuangan di Era Digital
a month ago

Ide Bisnis Jasa 2025: Peluang Menjanjikan di Era Digital dan Gaya Hidup Baru
2 months ago

Akses Modal dan Bantuan Pemerintah untuk UMKM: Panduan Mengajukan KUR & Program BPUM
2 months ago

Strategi Mengembangkan UMKM di Era Digital: Dari Online Shop hingga Branding
2 months ago

Cara Cek Status NIB dan Izin Usaha UMKM Secara Online
2 months ago

Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Daftar UMKM
2 months ago




