Nasional

Kondisi Terkini Terpidana Kasus Jiwasraya Heru Hidayat di Lembaga Pemasyarakatan

ADMIN - Thursday, 01 October 2026 | 02:28 PM

Background
Kondisi Terkini Terpidana Kasus Jiwasraya Heru Hidayat di Lembaga Pemasyarakatan
Terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI, Heru Hidayat (Tribun/Igman Ibrahim)

Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang terletak di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi lokasi penahanan bagi sejumlah terpidana kasus korupsi skala nasional. Salah satu nama yang tercatat menghuni fasilitas pemasyarakatan tersebut adalah mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Heru Hidayat mendekam di tempat tersebut guna menjalani masa pidana penjara seumur hidup. Penjatuhan sanksi fisik ini merujuk pada amar putusan kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong, Heru sempat menempati Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Kejaksaan Agung selama tahapan penyidikan dan persidangan. Setelah vonis kasasi dijatuhkan Mahkamah Agung, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses eksekusi pemindahan terpidana ke lembaga pemasyarakatan definitif guna menjalani pembinaan warga binaan.

Petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong memastikan seluruh proses penerimaan hingga penempatan terpidana kasus tindak pidana korupsi dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setiap warga binaan baru wajib melewati tahapan pemeriksaan administrasi, verifikasi berkas eksekusi jaksa, pemeriksaan kesehatan fisik, serta masa pengenalan lingkungan (Mapanaling).

"Seluruh warga binaan yang ditempatkan di tempat ini diperlakukan sama sesuai dengan regulasi pemasyarakatan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus atau fasilitas istimewa yang diberikan kepada siapapun, termasuk terpidana kasus korupsi. Mereka mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang ada," ungkap pihak internal pemasyarakatan di lingkungan Lapas Cibinong.

Kehidupan Heru Hidayat saat ini berada dalam pengawasan ketat sistem pengamanan pemasyarakatan. Pria yang dulunya dikenal sebagai salah satu figur dominan dalam pergerakan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia itu kini menjalani rutinitas harian bersama ratusan warga binaan lainnya. Program harian di dalam lapas meliputi kegiatan ibadah, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta kegiatan olahraga terjadwal.

Lapas Kelas IIA Cibinong sendiri dalam beberapa tahun terakhir menampung beberapa warga binaan dari perkara tindak pidana khusus yang menyedot perhatian publik. Penempatan para terpidana kasus tindak pidana korupsi di lapas umum merupakan bagian dari kebijakan pemerataan penghuni dan pengawasan terintegrasi guna mencegah penumpukan di rutan-rutan wilayah DKI Jakarta.

Sebagai terpidana pidana seumur hidup, hak-hak administratif Heru Hidayat berbeda secara mendasar dibandingkan narapidana umum dengan pidana kurungan berbatas waktu (pidana tertentu). Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terpidana penjara seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana harian, kecuali jika ada perubahan status hukuman melalui mekanisme Keputusan Presiden dari pidana seumur hidup menjadi pidana berbatas waktu.

Pengawasan terhadap keberadaan terpidana di dalam lembaga pemasyarakatan juga terus dipantau secara berkala oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri terkait. Pemantauan ini dilakukan guna memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara konsisten dan akuntabel sesuai amanat undang-undang acara pidana.

Di luar dinding penyekat lembaga pemasyarakatan, tim eksekutor kejaksaan tetap bekerja memburu aset-aset fisik terpidana. Meski Heru Hidayat secara fisik menjalani penahanan seumur hidup di Cibinong, proses hukum finansial atas seluruh harta kekayaannya belum berhenti sampai seluruh target pemulihan aset negara terealisasi penuh.